
Berkaitan dengan Penyusunan Rancangan KUHAP yang baru saat ini sedang marak dibahas dan menimbulkan pro kontra, terutama terkait adanya dorongan agar Azas Dominus Litis diberikan secara penuh kepada Jaksa penuntut umum.
Azas Dominus Litis adalah azas yang memberikan kewenangan kepada Jaksa penuntut umum untuk menentukan jalannya suatu perkara pidana. dan Asas ini berlaku pada tahap Penyidikan, penuntutan, dan persidangan.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam penegakan hukum terdapat empat pilar penegak hukum yang mempunyai tugas peranan dan kewenangan masing-masing diatur dengan Undang-undang yang sudah sangat jelas yaitu Kepolisian – Kejaksaan – Advokat – Hakim.
Menyikapi hal tersebut, bahwa Penerapan Azas Dominus Litis secara penuh kepada Jaksa dalam rancangan KUHAP berpotensi akan menimbulkan Overlapping of interest kewenangan antara Jaksa Penuntut Umum dan Penyidik Kepolisian.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Pasal 12 Ayat 11, Bahwa yang memungkinkan Jaksa mengintervensi penyidikan jika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti dalam 14 hari
“Hal ini dikhawatirkan dapat mengurangi independensi Penyidik kepolisian dan memicu konflik antar lembaga penegak hukum.
Selain itu, kewenangan Jaksa dalam mengontrol penyidikan, termasuk menentukan sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan, juga mendapat kritik
Bahwa dalam praktiknya, kewenangan yang terlalu besar di tangan Jaksa dapat membuka ruang bagi intervensi politik atau penyalahgunaan kewenangan (Abuse Of Power), yang dapat mempengaruhi objektifitas dalam penegakan hukum,
Bahwa sah atau tidaknya suatu penangkapan dan tindakan hukum lainnya sudah diatur di dalam KUHAP yang sekarang yaitu melalui praperadilan dan itu menjadi kewenangan pengadilan/hakim untuk menilai itu, hal ini hrs tetap dipertahankan dalam Rancangan KUHAP.
Berdasarkan Hal tersebut sedikit memberikan Saran dan masukan kepada pihak pembuat Undang-undang Hendak nya dapat mempertimbangkan untuk Jangan mengakomodir penerapan Azas tersebut dalam Rancangan KUHAP karena menilai bahwa sistem penegakan hukum yang berlaku saat ini sudah berjalan bagus, tinggal menyempurnakan saja implementasinya. (.,.)