Dewan Adat Tegaskan Bukan Keinginan Murni Masyarakat Rumberpon & Soughwepu.

Faktapapua,com, Teluk Wondama – Beberapa waktu terakhir, muncul isu bahwa dua distrik di Kabupaten Teluk Wondama, yakni Distrik Rumberpon dan Distrik Soughwepu, berkeinginan keluar dari wilayah administrasi Teluk Wondama dan bergabung dengan Kabupaten Manokwari Selatan yang secara geografis lebih dekat.

Namun, hasil penelusuran dan survei yang melibatkan Dewan Adat Suku setempat membantah klaim tersebut. Dewan Adat menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukanlah aspirasi murni masyarakat, melainkan dipicu oleh kepentingan politik yang mengabaikan kebutuhan warga di wilayah terluar kabupaten.

“Sebenarnya hal itu tidak benar. Namun karena keberpihakan pejabat-pejabat di Kabupaten ini yang tidak memperhatikan kami di wilayah yang jauh, sehingga tuntutan tersebut mulai dikeluarkan oleh masyarakat Rumberpon dan Soughwepu,” ujar Ketua Dewan Adat.

Dewan Adat menjelaskan, akar persoalan ini bermula dari dugaan keberpihakan dalam proses penerimaan CPNS. Warga menilai pejabat setempat lebih mengutamakan pelamar dari luar kabupaten dibanding masyarakat asli Teluk Wondama. Kondisi ini memicu kekecewaan dan kecemburuan sosial di kalangan warga.

Menanggapi hal ini, Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) telah menyuarakan aspirasi masyarakat sehingga pemerintah kabupaten mulai mengambil langkah pembenahan. Beberapa pejabat terkait dikabarkan mulai melakukan evaluasi untuk memastikan pelayanan dan perhatian terhadap distrik-distrik terjauh dapat ditingkatkan.

Ketua Dewan Adat mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memanfaatkan situasi ini untuk menyebarkan isu negatif.

“Kita harus tetap bersatu dan tidak termakan provokasi. Permasalahan ini sedang ditangani, dan harapan kami, pemerintah benar-benar memperhatikan wilayah terluar,” pungkasnya. (.,.)

About The Author

redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *