Faktapapua.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus dipercepat dan akan disahkan paling lambat dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Desember 2026.
Habiburokhman menyampaikan, Komisi III DPR terus menjalankan tahapan pembahasan, mulai dari penyerapan aspirasi masyarakat, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama dan tingkat kedua di rapat paripurna.
Menurutnya, waktu efektif yang tersedia untuk menyelesaikan seluruh tahapan tersebut sekitar delapan minggu setelah memperhitungkan masa reses DPR. Komisi III juga telah melakukan puluhan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), kunjungan kerja ke sejumlah daerah, serta menerima masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat.
Habiburokhman menegaskan, percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset tetap harus dilakukan secara cermat. Aspirasi masyarakat menjadi bagian penting agar regulasi tersebut dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.
Dengan demikian, Komisi III DPR memastikan RUU Perampasan Aset tidak hanya menjadi instrumen untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak masyarakat. (OK)